Senin, 13 Maret 2017



Kewajiban Jangka dan Akuntansi Penggajian

A.   Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
Ø Wesel Bayar adalah utang yang tertulis, biasanya perusahaan yang memberikan pinjaman memilih menggunakan wesel bayar karena ada bukti yang kuat untuk menagih .
wesel bayar di bagi menjadi 2, yaitu :
ü Berbunga, maksudnya nominal bunganya jelas.
ü Tidak berbunga, sebenarnya wesel tidak berbunga sama saja dengan wesel berbunga, Cuma bedanya tidak menyebutkan nominal bunga nya dan  bunganya lebih besar.( Nilai tunai = Nilai Nominal – Diskonto)
Ø Utang pajak, misalnya beli ayam Rp 10.000, lalu ada ppn Rp 1000, berarti 10% dari harga pembelian itu pajak untuk pemerintah dan di setorkan tiap bulan.
Ø Pendapatan diterima dimuka, maksudnya perusahaan sudah menerima uang dari pelanggan tetapi perusahaan belum memberikan jasa kepada pelanggan.
Ø Utang jangka panjang yang jatuh tempo tahun ini.

 Kewajiban Kontinjensi adalah potensi kerugian yang memungkinkan menjadi kewajiban aktual di masa mendatang.

B.   Akuntansi Penggajian
Ø Perbedaan Gaji, Upah, dan Honor
·        Gaji seperti Administrasi dan Manajerial tarif perbulan.
·        Upah biasanya untuk pekerja lapangan seperti buruh dan pelayan toko di bayar perminggu.
·        Honor biasanya untuk jasa professional seperti Arsitek, Akuntan Publik dan Pengacara.
Ø Fungsi Kegiatan Penggajian
Funggsi kegiatan penggajian dibagi menjadi 4, yaitu :
1.     Pengangkatan Pegawai.
2.     Perhitungan waktu kerja pegawai.
3.     Perbuatan daftar gaji, perbuatan daftar gaji harus memiliki izin dari personalia dan mendapat persetujuan.
4.     Pembayaran gaji.

Ø Penghasilan Kotor adalah jumlah total gaji, upah, komisi dan jenis kompensasi lain yang diterima oleh pegawai sebelum di kurangi.
·        Upah dan Gaji : mengkalikan jam kerja karyawan
·        Bonus, misalnya seles menjual barang lebih dari target, maka seles tersebut akan mendapatkan bonus dari penjualannya.
Ø Potongan Gaji
·        Potongan wajib.
·        Pajak penghasilan karyawan.
·        Iuran program asuransi sosial tenaga kerja.
·        Iuaran Asuransi Kecelakaan Kerja.
·        Iuran Tabungan Hari Tua.
·        Potongan Suka Rela, jadi potongan sukarela itu sudah disepakati oleh setiap pegawai misalnya untuk membayar koprasi.
     Potongan gaji di setiap perusahan tidak selalu menggunakan seluruh aspek yang tercantum di atas, Karena setiap perusahaan memiliki peraturan masing – masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar