Nama : Raden Velia Rizki Awalia
NPM : 55216921
Kelas : 3DF02
PERKEMBANGAN ASURANSI KONVENSIONAL DI INDONESIA
Pendahuluan
Latar
Belakang
Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang
memiliki fungsi tidak jauh berbeda dengan bank, yaitu bergerak dalam layanan
jasa dalam mengetasi risiko yang dapat terjadi terhadap masyarakat. Apabila risiko
tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi
sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Dalam tingkat
kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat
ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi
berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun
perusahaan.
Pembahasan
1.
Pengertian
Asuransi
Dalam
pasal 246 KUHD, Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
asuransi
konvensional adalah suatu jenis asuransi yang berdasarkan kepada jual-beli,
sehingga dapat dikatakan asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah.
Asuransi jenis ini dapat dikatakan asuransi yang berdasarkan pada investasi
dana yang bebas dengan menggunakan aturan dan prinsip tertentu. Asuransi
konvensional ini mengembangkan misi perusahaan yaitu ekonomi dan juga sosial.
Setiap perusahaan-perusahaan asuransi memiliki kebijakan-kebijakan sendiri,
yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan tentunya berbagai kebijakan
tersebut harus di patuhi dan di sepakati bersama-sama.
2.
Sejarah
Asuransi
1)
Sejarah
Asuransi di Masa Penjajahan Belanda
Sejarah asuransi di Indonesia
pertama kali tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah
kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut,
perkebunan rempah-rempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas
tanaman di Indonesia tumbuh pesat. Pemerintah Belanda merasa perlu untuk
menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan
perlindungan terhadap risiko mulai dari proses panen sampai dengan pengiriman
hasil panen tersebut ke negara mereka.
Sejak tahun 1845, Belanda mendirikan perusahaan asuransi di
tanah air dengan nama Nederlands Indische Leven Verzekering en Liefrente
Maatschappij (NILMIY). Namun produk dari perusahaan asuransi tersebut masih
sangat terbatas. Hanya ada 2 produk yang ditawarkan, yakni jaminan risiko
kebakaran dan pengangkutan. Sayangnya pula, asuransi saat itu hanya boleh
dimiliki kaum elit saja.
2)
Sejarah
Asuransi Setelah Kemerdekaan
Kelak di kemudian hari setelah
Indonesia merdeka, asuransi ini diambil alih pemerintah Indonesia dan berganti
nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya. Disusul berikutnya terlahir pula Asuransi
Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun 1912.
Tidak cukup sampai disitu, demi
kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia juga membuat
perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi
Jasa Rahardja (yang berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi
dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan
Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta).
3)
Sejarah Asuransi di Era Modern
Asuransi di era modern Indonesia
mulai menjadi bulan-bulanan dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang
berdiri di awal tahun 1980-an. Beberapa diantaranya seperti AIA, Allianz,
Avrist, AXA, CIGNA, Prudential, dan Asuransi Sinar Mas hadir dan menawarkan
berbagai macam produk perlindungan dan bahkan investasi. Hal ini semakin
menambah alternatif pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan
terhadap risiko seperti yang diharapkan. Di sisi lain pemerintah juga semakin
tanggap dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan sehingga mulai tahun 2014
ini lahir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sebagai gabungan fungsi dan peran dari Jamsostek dan Askes pada
periode sebelumnya.
3.
Asal-Usul
Asuransi Konvensional.
Hasil
research Mohd. Ma’sum Billah yang dituangkan dalam bukunya Principles &
Practice of Takaful and Insurance Compared, menjelaskan tentang asal usul dan
perkembangan asuransi konvensional dari buku British Insurance , sebagai
berikut: Dalam kehidupan di zaman primitive, kebiasaan hidup saling
berdampingan atau bersama-sama dalam suatu komunitas merupakan ciri utama,
sehingga kebutuhan dan keperluan hidup mereka secara umum dapat teratasi
melalui mekanisme saling menjaga dan saling menolong diantara mereka, oleh
karena itu mereka tidak memerlukan asuransi, sejalan dengan perkembangan waktu
terjadi urbanisasi (perpindahan ke kota), dimana dalam masyarakat kota
seseorang menghadapi berbagai bahaya dan risiko dan susah mendapat bantuan dari
keluarga maupun kelompoknya, sehingga dengan perubahan kehidupan diatas membuat
mereka mencari beberapa solusi yang dapat membuat kehidupan menjadi aman, atau
property mereka terlindungi dari risiko yang tidak diharapkan.
Clayton, menyatakan bahwa ide tentang asuransi tumbuh dan berkembang pada jaman masyarakat babilionia sekitar tahun 3000 SM (sebelum masehi), dimana pada tahun 2500 SM, raja babilonia telah mengumpulkan sekitar 282 klausa yang dikenal dengan kode babilonia (Babylonian code) atau disebut juga kode hammurabi (Hammurabi code). Dari kode tersebut menunjukkan bahwa orang babilionia telah mempraktikkan perjanjian bisnis komersil yang menggunakan uang sebagai transaksi,dimana orang meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa persen untuk pembayaran bunga/interest.
Transaksi
diatas yang sekarang dikenal dengan kontrak bottomry (contract of bottomry)
Bottomry diintrodusir oleh pedagang babilon sekitar 4000-3000 SM, dimana uang atau barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan, atau dapat juga sebagai pinjaman murni dengan membebankan rate tertentu sebagai bunga, atau keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal akan mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan.
Bottomry diintrodusir oleh pedagang babilon sekitar 4000-3000 SM, dimana uang atau barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan, atau dapat juga sebagai pinjaman murni dengan membebankan rate tertentu sebagai bunga, atau keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal akan mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan.
Dasar
traksaksi antara yang meminjamkan uang (lender) dan yang meminjam (borrower)
atas dasar saling pengertian, dimana atas pembayaran bunga, peminjam harus
dilindungi (dibebaskan) dari kewajibannya bila dalam melakukan perdagangan
terjadi kecelakaan atau musibah yang menimpa peminjam. Pembayaran bunga diatas
dalam bottomry dapat disamakan dengan premi, dimana peminjam merupakan
tertanggung sedangkan yang meminjamkan bertindak sebagai penanggung (asuransi).Sekitar
tahun 1600-1000 SM, praktik dari bottomry contract diadopsi oleh orang Phonesia
dan setelah juga dipraktikkan di Yunani pada awal abad ke-4 SM . Dapat
disimpulkan bahwa praktik asuransi konvensional sekarang merupakan lanjutan
dari praktek bottomry contract di jaman dahulu.
4.
Prinsip-Prinsip Asuransi konvensional
a. Kepentingan
Yang Dipertanggungkan (Insurable Interest)
Merupakan
prinsip yang berkaitan dengan hak hukum dalam mempertanggungjawabkan resiko
yang berhubungan dengan keuangan perusahaan yang menyediakan asuransi pastinya
perusahaan asuransi akan selalu mengelola keuangan, hukum tersebut harus sah
dan bisa dipertanggungjawabkan. Maka jika akan memilih perusahaan asuransi maka
kita harus lihat dahulu reputasi perusahaan asuransinya.
b. Itikad Baik (Utmost
good faith)
Petugas
asuransi perlu memberikan penjelasan yang lengkap tentang produk asuransinya
maupun aturan-aturan yang perlu di taati oleh para calon nasabah sehingga para
nasabah nantinya dapat mengerti mengenai hak maupun kewajibannya jika mengikuti
program asuransi tersebut. Dapat dikatakan juga sebagai tindakan dari pihak
calon nasabah maupun perusahaan asuransi untuk mengungkapkan secara jelas dan
lengkap mengenai semua fakta-fakta sesuatu yang nantinya akan diasuransikan,
baik itu data yang diminta maupun yang tidak diminta semuanya harus di ungkapkan
secara jelas dan lengkap.
c. Ganti Rugi (Indemnity)
Merupakan
mekanisme yang dimana penanggung dalam memberikan kompensasi terhadap hal yang
menimpa tertanggung dengan menggunakan ganti rugi secara finansial, mekanisme
ini dilakukan secara tunai, penggantian perbaikan maupun pembangunan kembali.
Atau dapat dikatakan jika obyek yang diasuransikan terkena kerugian atau
musibah maka pihak penanggung akan memberikan ganti rugi untuk mengembalikan
obyek menjadi sama sebelum terjadi kerugian.
d. Kontribusi (Contribution)
Merupakan
dimana pihak penanggung mengajak pihak penanggung lain yang berkepentingan sama
untuk menanggung pembayaran sesuatu atau ganti rugi kepada pihak tertanggung
lain.
e. Sebab-Akibat
(Proximate Cause)
Yaitu
peristiwa yang berantai disebabkan satu peristiwa. Dapat dikatakan penyebab
utama yang paling awal/jika terjadi peristiwa yang berantai maka harus dicari
suatu kepastian yang menjadi penyebab mana yang menimbulkan kerugian tersebut.
f. Perwalian (Subrogation)
Merupakan pengalihan
hak pihak tertanggung kepada pihak penanggung, sesudah memberi ganti rugi/klaim
bayar pada pihak tertanggung. Misalnya perusahaan asuransi yang akan mengambil
hak tuntut pihak tertanggung yang menjadi nasabah saat telah terjadi
penggantian asuransi. Jadi nasabah asuransi memberikan hak tuntutannya kepada
perusahaan asuransi.
5.
Manfaat Asuransi
a. Untuk
membantu mengelola keuangan
Dengan membayar
asuransi maka kita dapat mengatur keuangan kita, karena dengan membayar premi
asuransi itu wajib bagi yang mengikuti program asuransi. Nantinya uang yang
telah di investasikan akan mendapatkan jaminan pengembalian saat kontrak
berakhir.
b. Dapat
memberikan ketenangan
Seperti yang
dikatakan sebelumnya bahwa masa yang akan datang penuh dengan hal
ketidakpastian, dan mungkin saja ada resiko-resiko yang sifatnya merugikan
kita. Maka asuransi dapat memberikan setidaknya perlindungan jika resiko
tersebut terjadi pada kita atau keluarga kita, sehingga resiko tersebut tidak
menimbulkan kerugian terlalu besar.
c. Menjamin
Perlindungan Dari Resiko Kerugian
Asuransi
tentunya memberikan jaminan kepada para nasabahnya, salah satunya jika terjadi
kerugian, misalnya kerugian akibat kerusakan, kehilanga, kecelakaan, dan
lain-lain, maka asuransi dapat memberikan perlindungan setidaknya meminimalisir
atau memperkecil kerugian tersebut. Banyak sekali program-program asuransi yang
dapat membantu hidup kita dimasa yang akan datang. Pastinya setiap perusahaan
asuransi akan memberikan perlindungan kepada para nasabahnya dari berbagai
resiko yang dapat merugikan nasabahnya.
6.
Jenis-jenis
Usaha Perusahaan Asuransi Konvensional
a. Asuransi
kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi
kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
1) Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
2) Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi
akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat
pelayaran.
3) Asuransi aneka
adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua
asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan
diri, dan lain sebagainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi
dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
1) Dukungan bagi pihak yang selamat dari
suatu kecelakaan.
2) Santunan bagi tertanggung yang
meninggal
3) Bantuan untuk
menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
4) Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun
c. Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system
penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari
pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko
tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi.
Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek
asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan
kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
1) Meningkatkan kapasitas akseptasi.
2) Alat penyebaran risiko.
3) Meningkatkan stabilitas usaha.
4) Meningkatkan kepercayaan. (Sula, 2003)
Penutup
Kesimpulan
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi
konvensional adalah suatu jenis asuransi yang berdasarkan kepada jual-beli,
sehingga dapat dikatakan asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah.
Asuransi jenis ini dapat dikatakan asuransi yang berdasarkan pada investasi
dana yang bebas dengan menggunakan aturan dan prinsip tertentu. Asuransi
konvensional ini mengembangkan misi perusahaan yaitu ekonomi dan juga sosial.
Setiap perusahaan-perusahaan asuransi memiliki kebijakan-kebijakan sendiri,
yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan tentunya berbagai kebijakan
tersebut harus di patuhi dan di sepakati bersama-sama.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar