Selasa, 22 Januari 2019

Tugas Softskill Asuransi dan Manajemen Risiko



Nama : Raden Velia Rizki Awalia
NPM  : 55216921
Kelas  : 3DF02 

PERKEMBANGAN ASURANSI KONVENSIONAL DI INDONESIA

 

Pendahuluan
Latar Belakang
Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki fungsi tidak jauh berbeda dengan bank, yaitu bergerak dalam layanan jasa dalam mengetasi risiko yang dapat terjadi  terhadap masyarakat. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Dalam tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan.

Pembahasan 

1.      Pengertian Asuransi  

Dalam pasal 246 KUHD, Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
asuransi konvensional adalah suatu jenis asuransi yang berdasarkan kepada jual-beli, sehingga dapat dikatakan asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah. Asuransi jenis ini dapat dikatakan asuransi yang berdasarkan pada investasi dana yang bebas dengan menggunakan aturan dan prinsip tertentu. Asuransi konvensional ini mengembangkan misi perusahaan yaitu ekonomi dan juga sosial. Setiap perusahaan-perusahaan asuransi memiliki kebijakan-kebijakan sendiri, yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan tentunya berbagai kebijakan tersebut harus di patuhi dan di sepakati bersama-sama.

2.      Sejarah Asuransi 

1)      Sejarah Asuransi di Masa Penjajahan Belanda
Sejarah asuransi di Indonesia pertama kali tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut, perkebunan rempah-rempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat. Pemerintah Belanda merasa perlu untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan perlindungan terhadap risiko mulai dari proses panen sampai dengan pengiriman hasil panen tersebut ke negara mereka.
Sejak tahun 1845, Belanda mendirikan perusahaan asuransi di tanah air dengan nama Nederlands Indische Leven Verzekering en Liefrente Maatschappij (NILMIY). Namun produk dari perusahaan asuransi tersebut masih sangat terbatas. Hanya ada 2 produk yang ditawarkan, yakni jaminan risiko kebakaran dan pengangkutan. Sayangnya pula, asuransi saat itu hanya boleh dimiliki kaum elit saja.
2)      Sejarah Asuransi Setelah Kemerdekaan
Kelak di kemudian hari setelah Indonesia merdeka, asuransi ini diambil alih pemerintah Indonesia dan berganti nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya. Disusul berikutnya terlahir pula Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun 1912.
Tidak cukup sampai disitu, demi kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia juga membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi Jasa Rahardja (yang berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta).

3)      Sejarah Asuransi di Era Modern
Asuransi di era modern Indonesia mulai menjadi bulan-bulanan dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di awal tahun 1980-an. Beberapa diantaranya seperti AIA, Allianz, Avrist, AXA, CIGNA, Prudential, dan Asuransi Sinar Mas hadir dan menawarkan berbagai macam produk perlindungan dan bahkan investasi. Hal ini semakin menambah alternatif pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko seperti yang diharapkan. Di sisi lain pemerintah juga semakin tanggap dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan sehingga mulai tahun 2014 ini lahir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai gabungan fungsi dan peran dari Jamsostek dan Askes pada periode sebelumnya.

3.      Asal-Usul Asuransi Konvensional.

Hasil research Mohd. Ma’sum Billah yang dituangkan dalam bukunya Principles & Practice of Takaful and Insurance Compared, menjelaskan tentang asal usul dan perkembangan asuransi konvensional dari buku British Insurance , sebagai berikut: Dalam kehidupan di zaman primitive, kebiasaan hidup saling berdampingan atau bersama-sama dalam suatu komunitas merupakan ciri utama, sehingga kebutuhan dan keperluan hidup mereka secara umum dapat teratasi melalui mekanisme saling menjaga dan saling menolong diantara mereka, oleh karena itu mereka tidak memerlukan asuransi, sejalan dengan perkembangan waktu terjadi urbanisasi (perpindahan ke kota), dimana dalam masyarakat kota seseorang menghadapi berbagai bahaya dan risiko dan susah mendapat bantuan dari keluarga maupun kelompoknya, sehingga dengan perubahan kehidupan diatas membuat mereka mencari beberapa solusi yang dapat membuat kehidupan menjadi aman, atau property mereka terlindungi dari risiko yang tidak diharapkan.

            Clayton, menyatakan bahwa ide tentang asuransi tumbuh dan berkembang pada jaman masyarakat babilionia sekitar tahun 3000 SM (sebelum masehi), dimana pada tahun 2500 SM, raja babilonia telah mengumpulkan sekitar 282 klausa yang dikenal dengan kode babilonia (Babylonian code) atau disebut juga kode hammurabi (Hammurabi code). Dari kode tersebut menunjukkan bahwa orang babilionia telah mempraktikkan perjanjian bisnis komersil yang menggunakan uang sebagai transaksi,dimana orang meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa persen untuk pembayaran bunga/interest.
Transaksi diatas yang sekarang dikenal dengan kontrak bottomry (contract of bottomry)
Bottomry diintrodusir oleh pedagang babilon sekitar 4000-3000 SM, dimana uang atau barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan, atau dapat juga sebagai pinjaman murni dengan membebankan rate tertentu sebagai bunga, atau keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal akan mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan.
Dasar traksaksi antara yang meminjamkan uang (lender) dan yang meminjam (borrower) atas dasar saling pengertian, dimana atas pembayaran bunga, peminjam harus dilindungi (dibebaskan) dari kewajibannya bila dalam melakukan perdagangan terjadi kecelakaan atau musibah yang menimpa peminjam. Pembayaran bunga diatas dalam bottomry dapat disamakan dengan premi, dimana peminjam merupakan tertanggung sedangkan yang meminjamkan bertindak sebagai penanggung (asuransi).Sekitar tahun 1600-1000 SM, praktik dari bottomry contract diadopsi oleh orang Phonesia dan setelah juga dipraktikkan di Yunani pada awal abad ke-4 SM . Dapat disimpulkan bahwa praktik asuransi konvensional sekarang merupakan lanjutan dari praktek bottomry contract di jaman dahulu.

4.      Prinsip-Prinsip Asuransi konvensional 

a. Kepentingan Yang Dipertanggungkan (Insurable Interest)
Merupakan prinsip yang berkaitan dengan hak hukum dalam mempertanggungjawabkan resiko yang berhubungan dengan keuangan perusahaan yang menyediakan asuransi pastinya perusahaan asuransi akan selalu mengelola keuangan, hukum tersebut harus sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Maka jika akan memilih perusahaan asuransi maka kita harus lihat dahulu reputasi perusahaan asuransinya.
b. Itikad Baik (Utmost good faith)
Petugas asuransi perlu memberikan penjelasan yang lengkap tentang produk asuransinya maupun aturan-aturan yang perlu di taati oleh para calon nasabah sehingga para nasabah nantinya dapat mengerti mengenai hak maupun kewajibannya jika mengikuti program asuransi tersebut. Dapat dikatakan juga sebagai tindakan dari pihak calon nasabah maupun perusahaan asuransi untuk mengungkapkan secara jelas dan lengkap mengenai semua fakta-fakta sesuatu yang nantinya akan diasuransikan, baik itu data yang diminta maupun yang tidak diminta semuanya harus di ungkapkan secara jelas dan lengkap.
c. Ganti Rugi (Indemnity)
Merupakan mekanisme yang dimana penanggung dalam memberikan kompensasi terhadap hal yang menimpa tertanggung dengan menggunakan ganti rugi secara finansial, mekanisme ini dilakukan secara tunai, penggantian perbaikan maupun pembangunan kembali. Atau dapat dikatakan jika obyek yang diasuransikan terkena kerugian atau musibah maka pihak penanggung akan memberikan ganti rugi untuk mengembalikan obyek menjadi sama sebelum terjadi kerugian.
d. Kontribusi (Contribution)
Merupakan dimana pihak penanggung mengajak pihak penanggung lain yang berkepentingan sama untuk menanggung pembayaran sesuatu atau ganti rugi kepada pihak tertanggung lain.
e. Sebab-Akibat (Proximate Cause)
Yaitu peristiwa yang berantai disebabkan satu peristiwa. Dapat dikatakan penyebab utama yang paling awal/jika terjadi peristiwa yang berantai maka harus dicari suatu kepastian yang menjadi penyebab mana yang menimbulkan kerugian tersebut.
f. Perwalian (Subrogation)
Merupakan pengalihan hak pihak tertanggung kepada pihak penanggung, sesudah memberi ganti rugi/klaim bayar pada pihak tertanggung. Misalnya perusahaan asuransi yang akan mengambil hak tuntut pihak tertanggung yang menjadi nasabah saat telah terjadi penggantian asuransi. Jadi nasabah asuransi memberikan hak tuntutannya kepada perusahaan asuransi.

5.       Manfaat Asuransi

a. Untuk membantu mengelola keuangan
Dengan membayar asuransi maka kita dapat mengatur keuangan kita, karena dengan membayar premi asuransi itu wajib bagi yang mengikuti program asuransi. Nantinya uang yang telah di investasikan akan mendapatkan jaminan pengembalian saat kontrak berakhir.
b. Dapat memberikan ketenangan
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa masa yang akan datang penuh dengan hal ketidakpastian, dan mungkin saja ada resiko-resiko yang sifatnya merugikan kita. Maka asuransi dapat memberikan setidaknya perlindungan jika resiko tersebut terjadi pada kita atau keluarga kita, sehingga resiko tersebut tidak menimbulkan kerugian terlalu besar.
c. Menjamin Perlindungan Dari Resiko Kerugian
Asuransi tentunya memberikan jaminan kepada para nasabahnya, salah satunya jika terjadi kerugian, misalnya kerugian akibat kerusakan, kehilanga, kecelakaan, dan lain-lain, maka asuransi dapat memberikan perlindungan setidaknya meminimalisir atau memperkecil kerugian tersebut. Banyak sekali program-program asuransi yang dapat membantu hidup kita dimasa yang akan datang. Pastinya setiap perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kepada para nasabahnya dari berbagai resiko yang dapat merugikan nasabahnya.

6.      Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi Konvensional

a.       Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
1)   Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
2)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3)   Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

b.      Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
1)   Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
2)   Santunan bagi tertanggung yang meninggal
3)   Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
4)   Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun

c.         Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
1)   Meningkatkan kapasitas akseptasi.
2)   Alat penyebaran risiko.
3)   Meningkatkan stabilitas usaha.
4)   Meningkatkan kepercayaan. (Sula, 2003)



Penutup
Kesimpulan

 Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Asuransi konvensional adalah suatu jenis asuransi yang berdasarkan kepada jual-beli, sehingga dapat dikatakan asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah. Asuransi jenis ini dapat dikatakan asuransi yang berdasarkan pada investasi dana yang bebas dengan menggunakan aturan dan prinsip tertentu. Asuransi konvensional ini mengembangkan misi perusahaan yaitu ekonomi dan juga sosial. Setiap perusahaan-perusahaan asuransi memiliki kebijakan-kebijakan sendiri, yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan tentunya berbagai kebijakan tersebut harus di patuhi dan di sepakati bersama-sama.

          Jadi, Asuransi itu sangat penting dalam menjamin kehidupan di masa yang akan datang, tanpa adanya asuransi kita dapat mengalami banyak kerugian dan tidak akan mendapatkan ketenangan, seperti yang sudah di jelaskan dalam uraian tersebut.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar