Kamis, 06 Oktober 2016

Nama : Raden Velia Rizki Awalia
Kelas : 1DF03
Npm : 55216


BAB 1
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Narkoba sering disalahartikan sebagai narkotika, obat dan bahan berbahaya. Pengertian narkoba yang benar adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainya. Dalam dunia medis Narkotika dan Psikoptropika banyak digunakan dalam tindakan operasi yang di dahului dengan pembiusan. Selain itu, obat-obat jenis narkotika dan psikoptropika digunakan untuk mengobati pasien yang mengalami stres dan gangguan jiwa (depresi).
Namun pada prakteknya penggunaan narkoba atau narkotika banyak disalah gunakan terutama pada kaum remaja. Diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dosis. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba.
Narkoba atau Napsa adalah obat/bahan/zat, yang jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan menyebabkan ketergantungan. Sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. 
B. Tujuan 
                penyalahgunaan narkotika dan obat - obat terlarang dikalangangenerasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berfikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran   dari narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Karya Ilmiah ini bertujuan untuk :     
  1. Mengetahui pengertian Narkoba/Narkotika 
  2. Mengetahui jenis-jenis Narkotika/Narkoba
  3. Menambah wawasan remaja dalam bahaya narkoba
C. Rumusan Masalah 
  1.   Apa pengertian narkoba?
  2.   Apa saja jenis-jenis narkoba?
  3.  Apa saja faktor-faktor remaja menggunakan narkoba?
  4.  Bagaimana mengatasinya ? 






 BAB II
PEMBAHASAN 
1. Pengertian Narkoba
           Menurut WHO (1982) Narkoba adalah Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Disini akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :  
  •  Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
  • Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
     
  •  Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
  
2. Jenis-Jenis Narkoba
  •  Narkotika, Narkotika di bagi menjadi 3 kelompok:
    •  Narkotika golongan I : berpotensi sangat tinggi dalam ketergantungan. Tidak digunakan untuk pengobatan. Contoh : heroin, kokain, dan ganja.
    • Narkotika golongan II : berpotensi tinggi dalam ketergantungan. di gunakan pada pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin dan metadon.
    • Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungandan banyak digunakan pada pengobatan. Contoh: kodein 
  •  Psikotropika, Psikotropika dibagi menjadi 4 kelompok:
    •  Pisikotropika golongan I: berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contoh: MDMA, LSD, STP.
    • Psikotropika golongan II: berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan sangat terbatas dalam pengobatan. Contoh: amfetamin, metamfetamin, fensiklidin, dan ritalin.
    •  Psikotropika golongan III: berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh: pentobarbital, flunitrazepam
    • Psikotropika golongan IV: berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam pengobatan. Contoh: diazepam, klobazam, fenobarbi, barbital, kiorazepam, kiordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, Pil KB, DUM, MG, Lexo, Rohyp)
  • Zat Psikoaktif lain yaitu zat /bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika, namun berpengaruh dalam kerja otak. Zat Psikoaktif yang sering disalh gunakan adalah :
    1. Alkohol yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras 
    2. inshalansial/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap, yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
    3. Nikotin yang terdapat pada tembakau.
    4. Kafein yang terdapat pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu. 



3. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba 
   Faktor penyalahgunaan Narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
  1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
  2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
4. Cara Pencegahan
    Berbagaicara telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pengedaran narkoba. Cara tersebut antara lain:
  1. Memberikan hukuman yang berat terhadap pengedar dan pemakai narkoba.
  2. pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
  3. pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak gerik anak didiknya, karena biasanya pengedaran narkoba sering terjadi di sekitar sekolah
  4. pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditingkatkan kepada siswa
  5. penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram
  6. meningkatkan peran orang tua dalam mencegah narkoba, dirumah oleh ayah dan ibu, disekolah oleh Guru/Dosen, dimasyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.




BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan,bahwa :
·         Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya yang dapat merusak susunan syaraf dan cara kerja otak
·         Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bias meruk norma dan ketentraman umum.
·         Menimbulkan dampak negative baik secara fisik maupun psikologis


B.Saran
·         Hendaknya masyarakat peduli akan kesehatan.
·         Pemerintah hendaknya mencari solusi agar penyebaran narkoba tidak terjadi lagi.
·         Orang tua hendaknya selalu memperhatikan kelakuan dan perubahan perilaku pada anak.
·         Meningkatkan pengetahuan agama kepada anak.

C. Hipotesis
Dugaan sementara yang dapat saya ambil bahwa, penyebaran narkoba dikalangan remaja sangat cepat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sering dialami oleh remaja untuk mengilangkan masalah tersebut dengan cepat. Beberapa faktornya yaitu tentang pergaulan bebas, stress, dengan tugas yang numpuk dan lain-lain


SUMBER :
Buku Penjaskes SMA Kelas X, Drs. Muhajir, M.Ed, Jakarta : Erlangga 
https://kasihtaugakya.wordpress.com/2011/12/06/bahaya-narkoba/

https://docs.google.com/document/d/1_X0IXOeHwA2w6lmHBvnAkvHxBVyYIy9jLmo_eGyJGlQ/edit
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar